Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat (Dirjen Binmas) Budha Kementerian Agama, Dasikin, terkait dugaan korupsi yang dia lakukan ketika menjadi Sekretaris Dirjen tahun 2012.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebutkan Dasikin diduga terlibat dalam penyelewengan dana pengadaan Buku Pendidikan Agama Budha serta buku penunjang lainnya untuk tingkat usia dini, dasar, dan menengah.
"Tanpa ada tanda tangan BPK dia keluarkan anggarannya, sehingga dia kami nyatakan tersangka dan sore ini ditahan," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2016).
Dasikin keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan baju kemeja putih berbalut jaket tahanan merah muda.
Tanpa mengeluarkan satu patah kata pun, Dasikin langsung bergegas masuk mobil yang membawanya ke Ruang Tahanan Kejaksaan Agung.
Dalam proyek pengadaan buku senilai Rp 10 miliar ini, Kejaksaan telah menyeret lima orang lain ke pengadilan.
Mereka adalah Welton Nadaek selaku pelaksana penyedia barang, Joko Wariyanto selaku Dirjen Binmas Budha saat proyek bergulir, Budi Santoso selaku pejabat pemegang komitmen proyek, Edi Sriyanto selaku pelaksana penyedia barang, dan Samson Sawangin selaku penyedia barang.
Kelimanya telah diputus bersalah secara tetap dan mengikat pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perbuatannya yang merugikan negara sebesar Rp 4,7 miliar.
Arminsyah menuturkan putusan pengadilan tinggi atas lima rekan Dasikin yang membuat pihaknya baru yakin menetapkannya sebagai tersangka.
"Kami melihat kasusnya, kasus yang lain. Dari kajian itu cukup bukti karena sudah putus pengadilan tinggi," katanya.
Pada dugaan korupsi ini, Jampidsus juga menduga Dasikin akan menjadi tersangka terakhir.