TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa advokat Nazaruddin Lubis terkait suap kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Nazaruddin yang merupakan kuasa hukup terdakwa Saipul Jamil yang berperkara di PN Jakarta Utara, akan diperiksa untuk tersangka Berthanatalia Ruruk Kariman.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BN (Bertha, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (28/6/2016),
Selain memeriksa Nazaruddin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap advokat Anita Sabara Sutphin. Anita adalah rekan Nazaruddin yang membela Saipul Jamil.
Saipul Jamil diduga sebagai penyuap Rohadi untuk meringankan putusan. Saipul divonis tiga tahun dari tujuh tahun penjara tuntutan Jaksa Penuntut Umum.