Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali atas perkara Hadi Poernomo yang diajukan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PK tersebut diputuskan pada 16 Juni 2016.
"Benar. (Diputuskan) Tanggal 16 Juni tahun 2016. Putusan tidak dapat diterima karena jaksa tidak boleh mengajukan PK berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Juru Bicara MA, Suhadi, saat dihubungi Tribun, Jakarta, Selasa (28/6/2016).
Memori PK sebenarnya telah dikirim pada 25 Juni 2015.
Sementara MK memutuskan jaksa tidak bisa mengajukan PK pada Mei 2016.
Menurut Suhadi, pihaknya tetap menolak pengajuan PK tersebut karena MK memutuskan sebelum Mahkamah Agung memutuskan PK Hadi Poernomo tersebut.
"Bisa asal dipakai karena belum putus. Bisa diterapkan yang baru. Itu alasannya katanya," ungkap Suhadi.
Lagi pula, kata Suhadi, Mahkamah Agung sudah mengeluarkan surat edaran yang berisi mengenai peninjauan kembali.
Pertama, putusan praperadilan tidak bisa diajukan PK dan jaksa tidak boleh mengajukan PK.
"Kalau surat edaran Mahkamah Agung karena PK itu milik terdakwa dan ahli waris," kata Suhadi.
Adapun putusan tersebut diputuskan Hakim Salman Luthan sebagai ketua dan dua orang hakim anggota Sri Wahyuni dan MS Lume.
Sebelumnya, KPK sepakat mencari celah atas putusan praperadilan yang memenangkan gugatan mantan Dirjen Pajak itu.
Sementara, dalam Undang-Undang KPK, lembaga pemberantasan korupsi yang bersifat ad hoc ini tak mengenal penghentian penyidikan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan Hadi pada 26 Mei 2015.