News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vaksin Palsu

Vaksin Palsu Beredar 13 Tahun, Pengawasan Pemerintah Harus Dievaluasi

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vaksin palsu khusus balita yang disita pnyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah harus mengevaluasi kembali sistem pengawasan obat dan peredarannya di masyarakat.

Evaluasi ini perlu dilakukan menyusul terbongkarnya kasus vaksin palsu yang ternyata sudah beroperasi cukup lama.

Anggota Komisi IX bidang Kesehatan DPR RI Ahmad Zainuddin mengatakan, terungkapnya kasus produksi dan peredaran vaksin palsu yang telah berlangsung sejak 2003 menunjukkan adanya celah kelemahan dalam sistem pengawasan obat, baik dilakukan Kementerian Kesehatan maupun Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) selama ini.

"Kita berterima kasih kepada Polisi yang membongkar kejahatan ini. Sistem pengawasan pemerintah harus dievaluasi lagi, diperketat pengawasan dan perizinan obat hingga peredarannya," kata Zainudin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/6/2016).

Tidak sebatas mengevaluasi pengawasan eksternal, menurut Zainuddin, Kementerian Kesehatan dan BPOM juga harus mengevaluasi internalnya soal kemungkinan adanya oknum yang terlibat. Hal itu harus dilakukan, lanjut dia, karena tindak kejahatan pemalsuan tersebut ternyata sudah berlangsung 13 tahun.

Politikus PKS ini menegaskan, Kemenkes dan BPOM harus memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam pengawasan. Sebab menurutnya, praktik pidana pemalsuan vaksin ini bisa berlangsung lama karena adanya oknum tenaga medis baik di tingkat rumah sakit ataupun puskesmas yang terlibat.
Kemenkes harus mengaudit penggunaan obat dan vaksin di seluruh rumah sakit dan puskesmas di Indonesia.

"Saya khawatir kasus vaksin palsu ini hanya puncak gunung es. Bisa terjadi, di lapangan juga banyak obat-obat palsu beredar dan masuk ke rumah sakit. Yang terungkap di wilayah dekat Ibukota. Bagaimana dengan di daerah? Harus dicek ke seluruh Indonesia. Bukan rahasia lagi adanya bisnis haram oknum tenaga medis untuk pengadaan obat," cetusnya.

Lebih lanjut Zainuddin menegaskan, kejahatan vaksin palsu merupakan pidana berat karena termasuk kejahatan kemanusiaan, yang merusak generasi. Pelaku produsen hingga pengedar vaksin palsu, lanjutnya, harus dihukum berat sesuai UU.

"Kami mendukung upaya yang dilakukan Polri. Bongkar hingga tuntas," imbuh Zainuddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini