TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Bimas Agama Budha, Kementerian Agama (Kemenag), Dasikin, diduga terlibat kasus korupsi tender fiktif dan manipulasi harga, di lembaga yang dipimpinnya.
Hal itu dikatakan oleh Irjen Kemenag, Mochammad Jasin.
Dari hasil audit yang dilakukan Itjen Kemenag terhadap proyek pengadaan buku di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD dan SMP pada 2012 lalu, ditemukan berbagai kejanggalan.
"Kerugian negaranya itu lebih dari dua miliar (rupiah)," ujar Jasin dalam konfrensi pers, di kantor Kemenag, Jalan MH.Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2016).
Itjen menemukan bahwa tender proyek pengadaan buku-buku tersebut adalah fiktif.
Pemenang tender adalah perusahaan yang diduga milik Dirjen Budha saat itu, Joko Wariyanto.
"Dibuat seolah olah ada tender, padahal tidak. Harganya juga dinaikkan, misal harga buku tiga puluh ribu (rupiah), ini diberikan harga lebih dari itu," ujarnya.
Itjen kemudian melaporkan temuan tersebut ke Menteri Agama (Menag) saat itu, yakni Suryadharma Ali.
Kemudian Joko dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen, dan digantikan Sekretaris Dirjen Bimas saat itu, yakni Dasikin.
Kasus itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung. Joko Wariyanto akhirnya divonis 6,5 tahu.
Penjara, di pengadilan tingkat pertama. Belakangan diketahui Dasikin ternyata juga terlibat.