TRIBUNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi DemokratĀ I Putu Sudiartana.
Ruangan Sudiartana di DPR RI pun telah diberi gari KPK oleh tim satgas KPK.
Sudiartana sendiri ditangkap di Jakarta. Sementara itu, KPK juga menangkap beberapa orang lainnya di Padang dan Medan.
I Putu Sudiartana pernah mencatatkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kala akan mencalonkan diri menjadi Calon Wakil Gubernur Bali untuk periode 2013 - 2018, pada 1 Maret 2013 lalu.
Berdasakan data itu, total harta kekayaan politikus Demokrat itu yang pernah dilaporkan ke KPK sebesar Rp12.571.473.585.
Masih berdasarkan LHKPN, dari jumlah tersebut diperoleh total harta tidak bergerak yang dimilikinya adalah Rp 11.775.860.000.
Sedangkan harta bergerak yang dimilikinya adalah senilai Rp 650.000.000.
Tercatat pula ia memiliki surat berharga sejumlah Rp 427.500.000.
Selain itu dia juga memiliki hutang dalam bentuk pinjaman uang sebesar Rp 215.000.000. Pun Hutang dalam bentuk Kartu Kredit sebesar Rp149.694.907. Sehingga total hutangnya tercatat sebesar Rp 364.694.807.
Dalam LHKPN tersebut juga disebutkan I Putu Sudiartana memiliki Mobil merk Suzuki APV tahun pembuatan 2006 seharga Rp 125.000.000. Selain juga memiliki Mobil merek Toyota Vellfire, tahun pembuatan 2009 dengan nilai jual Rp 525.000.000.