TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan yang menjaring Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana.
Enam orang tersebut adalah Sudiartana, Noviyanti yang bekerja sebagai sekretaris Sudiartana, Muchlis atau suami Noviyanti, Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto, dan dua orang pengusaha yakni Suhemi dan Yogan Askan.
Suhemi, tangan kanan Sudiartana, berdomisili di Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara.
Sementara Yogan tinggal di Padang, Sumatera Barat.
Berikut adalah kronologis OTT tersebut:
* KPK menangkap Noviyanti bersama suaminya di kawasan Petamburan , Jakarta pada Selasa 28 Juni 2016.
Keduanya ditangkap pukul 18.00 WIB dan langsung dibawa ke KPK untuk diperiksa
* KPK kemudian menangkap Sudiartana pada pukul 21.00 WIB di rumah dinas DPR RI di Ulujami, Jakarta.
* KPK menangkap Yogan dan Suprapto pukul 23.00 WIB di Padang, Sumatera Barat.
Keduanya langsung dibawa ke Polda Sumatera Barat untuk diinterogasi dan diterbangkan ke Jakarta keesokan harinya.
* KPK kemudian menangkap Suhemi di Tebing Tinggi pprovinsi Sumatera Utara pukul 03.00 WIB pada Rabu (29/6/2016) dan langsung diterbangkan ke Jakarta.
Setelah gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kepada Noviyanti, Suhemi dan Sudiartana disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sementara kepada Yogan dan Suprato dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-UndangĀ Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Adapun Muchlis tidak ditetapkan sebagia tersangka lantaran tidak berperan aktif dan hanya sebagai tempat singgah aliran dana dari Suprapto.
"MCH suami dari NOV telah dilepaskan dan kemudian sewaktu-waktu apabila diperlukan penyidik keterangannya akan dipanggil," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.