TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Pembinaan Masyarakat Agama Buddha, Kementerian Agama, (Kemenag), Dasikin, ditahan oleh Kejaksaan Agung, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan buku.
Walaupun sudah ditahan oleh Kejaksaan Agung sejak Senin lalu (27/6), Dasikin sampai hari ini masih berstatus sebagai Dirjen aktif.
Irjen Kemenag, Mochammad Jasin, mengatakan sanksi untuk Dasikin, ada di tangan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.
"(Sanksi) untuk pak Dirjen ini, itu dengan pak Menteri, yang sekarang ada di Arab Saudi, beliau sedang menyiapkan ibadah haji," ujar Jasin dalam konfrensi pers, di kantor Kemenag, Jalan MH.Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2016).
Kalaupun ada rekomendasi dari bawahan Menteri, rekomendasi tersebut hanya bisa diputuskan oleh Menteri, seperti kasus-kasus sebelumnya.
"Sebelumnya ya seperti itu, itu kan pelanggaran berat, kalau pelanggaran berat ya bisa diberhentikan," katanya.
Dasikin diduga terlibat kasus pengadaan buku, yang terjadi di Ditjen Pembinaan Masyarakat Agama Buddha pada 2012 lalu. Saat itu, ia adalah Sekretaris Ditjen.
Itjen Kemenag kemudian mengendus indikasi korupsi tersebut, dan melaporkan ke Menag saat itu, yakni Suryadharma Ali.
Alhasil Dirjen saat itu Joko Wariyanto, dicopot dari jabatannya, dan digantikan oleh Dasikin.
Joko sudah menerima hukuman 6,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.
Sedangkan Dasikin baru menerima status tersangka, pada hari Senin kemarin.