News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Teluk Jakarta

Banyak Pelanggaran Berat, Pemerintah Akhirnya Batalkan Reklamasi Pulau G

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas keamanan berjaga di sekitar proyek reklamasi Pulau G, Muara Angke, Jakarta, Minggu (17/4/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- PT Muara Wisesa Samudra, pengembang Pulau G Reklamasi Teluk Jakarta, mendapatkan THR pahit dari pemerintah menjelang Idulfitri 2016 ini.

Mereka pun dijatuhi sanksi oleh pemerintah.

Pemerinta memutuskan membatalkan pembangunan Pulau G yang mereka buat di pantai utara Jakarta. Keputusan pembatalan seterusnya tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Menteri Koorinator Kemaritiman di Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Rizal Ramli, Menko Kemaritiman mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan pengembang tersebut dalam membuat pulau G.

"Berat pelanggarannya," katanya Kamis (30/6/2016).

Pelanggaran berat tersebut dilakukan karena pembangunan pulau dilakukan di atas kabel listrik PLN yang berguna untuk penerangan Jakarta.

Pelanggaran berat lainnya juga telah dilakukan pengembang Pulau G saat menutup dan mengganggu akses jalan nelayan.

Pelanggaran berat lain adalah, teknis pembangunan pulau yang dinilai pemerintah serampangan dan berpotensi mematikan biota laut.

"Atas pelanggaran itu kami putuskan untuk batalkan reklamasi pulau G setersnya," katanya.

Reporter: Agus Triyono

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini