TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bupati Subang Ojang Sohandi menyayangkan penyitaan 30 ekor sapi miliknya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Ojang, tidak semua sapi itu adalah miliknya.
Sebagian sapi-sapi tersebut, kata Ojang melalui kuasa hukumnya Rohman Hidayat, adalah milik mertua Ojang.
"Pak Ojang cukup kaget juga karena itu terkait kepemilikan sapi itu sulit pembuktiannya apakah ini milik Pak Ojang atau milik mertuanya karena tidak ada surat suratnya. Pengakuan Pak Ojang yang pasti 'itu bukan saya semuanya'," kata Rohman di KPK, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Menurut Rohman, mertua Ojang sebenarnya lebih dulu memiliki peternakan sapi tersebut. Ojang kemudian ikut ketika menikahi istrinya. Saat gabung, tidak ada pemisahan antara sapi milik Ojang dan mertuanya.
"Itu digabungkan. Jadi tidak ada pemisahan lagi apakah itu punya mertuanya karena jauh sebelum menikah mertua dan istrinya sudah punya sapi," beber Rohman.
Rohman pun mempertanyakan mengenai nasib 30 ekor sapi yang telah disita tersebut. Pasalnya, kata Rohman, KPK hanya menanggung mengenai biaya pakan ternak tetapi tidak menanggung biaya pegawai yang mengurus sapi tersebut tidak ada.
"Ini siapa yang bertanggung jawab? Saya dengar memang KPK sudah bertanggung jawab terhadap pakannya. Tapi biaya pegawai kita belum tahu," tukas Rohman.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengindikasikan agar sapi-sapi tersebut dijual untuk mempermudah pengurusan perkara. Jika memang tidak tersangkut korupsi di pengadilan, uang sapi tersebut kemudian dikembalikan.
Penyitaan 30 sapi tersebut sehubungan penetapan Ojang sebagai tersangka tindak pencucian uang. Selain menyita puluhan sapi, KPK juga menyita dua alat berat yakni escavator milik Ojang. Escavator tersebut kini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Indaramayu, Jawa Barat.
Sebelumnya, Ojang adalah tersangka kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program Jamkesnas di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Jawa Barat tahun anggaran 2014.
KPK telah menyita sejumlah aset Ojang. Antara lain satu unit mobil Mazda CX-5 warna hitam, mobil Toyota Camry, dua unit Toyota Velfire, Jeep Wrangler D 50 KR, Rubicon nopol B 1100 SJW, motor jenis ATV bernopol D 30 OZ dan motor jenis trail.
Selain itu, Ojang diduga kuat memberikan gratifikasi kepada sejumlah aparat penegak hukum setempat. Kuasa hukum Ojang, Rohmat Hidayat mengatakan kliennya juga memberikan motor trail masing-masing kepada Kapolres Subang Ajun Komisaris Besar Besar Agus Nurpatria dan dua perwira menengah Polda Jawa Timur berpangkat AKBP.
Tidak hanya motor, Ojang juga memberikan uang Rp 200 juta kepada salah seorang polisi tersebut untuk merakit mobil off road.