TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan tersangka kasus dugaan suap pembangunan jalan di Sumatera Barat, I Putu Sudiartana, di ruang tahanan Polres Jakarta Selatan.
Kasat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polres Jakarta Selatan Kompol Deddy Arnandi menyebutkan I Putu telah dititipkan mulai hari ini, Kamis (30/6/2016), sekitar 07.00 WIB.
Menurut Deddy, I Putu menempati satu dari 23 sel tahanan yang yang terletak di lantai empat gedung utama Mapolres Jakarta Selatan.
"Beliau ditahan di dalam satu sel seorang diri. Baru masuk tadi pagi sekitar 07:00 WIB," kata Deddy saat dihubungi.
Saat dipindahkan ke tahanan yang baru, mantan Kapolsek Pesanggrahan itu menyebut I Putu telah menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
"Beliau terlihat sehat saat masuk ke dalam tahanan," katanya.
Hingga kini, Deddy menuturkan belum ada satu orang pun yang datang untuk menjenguk Politisi Partai Demokrat tersebut.
Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap I Putu Sudiartana pada Selasa (28/6/2016) malam di Kompleks Rumah Jabatan Anggota DPR, Ulujami, Jakarta.
Dia diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta terkait proyek pembangunan 12 jalan di Sumatera Barat.