News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPR Disuap

Kronologi Penangkapan Anggota DPR I Putu Sudiartana, KPK Sempat Bersitegang dengan Pamdal

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik menunjukkan sejumlah barang bukti disela jumpa pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Rabu (29/6/2016). Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang sebesar 40 ribu Dolar Singapura beserta bukti transfer antar bank senilai Rp 500 juta dan menetapkan Lima orang tersangka salah satunya anggota DPR RI Fraksi Demokrat Komisi III I Putu Sudiartana. Suap tersebut diduga untuk mengamankan proyek rencana pembangunan di 12 ruas jalan di Sumatera Barat senilai Rp 300 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengiriman dana Rp500 juta diduga suap dari pengusaha ke pihak anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat, I Putu Sudiartana (IPS), di rumah dinasnya, Ulujami, Jakarta Selatan, pada pengujung bulan Ramadan, Selasa (29/6/2016).

Enam orang ditangkap dalam OTT tim KPK kali ini.

Mereka adalah I Putu Sudiartana selaku anggota Komisi III DPR, Noviyanti selaku sekretaris/staf Putu, Muchlis selaku suami Noviyanti, Suprapto selaku Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permikiman Pemprov Sumbar, Yogan Askan selaku pengusaha, dan Suhaemi selaku swasta yang berperan sebagai penerima dana.

Dana Rp 500 juta diduga bagian uang pelicin atas upaya pengegolan pengajuan anggaran proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat dari Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permikiman Pemprov Sumbar, Suprapto (SPT) senilai Rp300 miliar dalam APBN-Perubahan 2016.

"Ini berhubungan dengan adanya rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.

Dana Rp500 juta diduga berasal dari seorang pengusaha di Sumbar, Yogan Askan, melalui perantara orang bernama Suhaemi (SHM).

Suhaemi sendiri merupakan orang kepercayaan Putu yang menjanjikan ke Kepala Dinas dan Yogan Askan, bahwa pengajuan anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumbar bisa digolkan di APBN-P 2016 melalui Putu.

Adalah sekretaris Putu, Noviyanto, turut membantu berkomunikasi dan mengkoordinasikan dengan pihak pemberi untuk transfer dana tersebut. Dana Rp500 juta dikirimkan melalui transfer ke tiga rekening orang sekitar Putu, yakni suami Noviyanti, Muchlis; dan dua orang dekat Putu lainnya.

Basaria menceritakan kronologi penangkapan terhadap para pelaku.

Pada Selasa (28/6), pukul 18.00, tim satgas KPK mendatangi rumah Noviyanti di kawasan Petamburan, Jakarta Barat. Dari rumah tersebut, petugas mencokok Noviyanti dan suaminya, Muchlis.

Pada pukul 21.00 WIB, tim satgas KPK lainnya bergerak ke rumah dinas Putu di Ulujami. Dan petugas bisa menangkap Putu tanpa perlawanan kendati sempat bersitegang dengan Pamdal DPR yang mengamankan kediaman Putu.

Saat melakukan penggeledahan awal, petugas menemukan uang 40 ribu Dolar Singapura dari kamar Putu. Namun, sejauh ini belum diketahui terkait atau tidak uang tersebut dengan penggelan anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumbar.

Pada pukul 23.00, tim satgas KPK lainnya berturut-turut bergerak menangkap Yogan Askan dan Kepala Dinas, Suprapto, di rumah masing-masing, Padang, Sumbar.

Pada Rabu (29/6) pukul 03.00 WIB, tim satgas KPK menangkap orang kepercayaan Putu, Suhaemi, di rumahnya, Tebing Tinggi, Sumbar.

Lantas, mereka diterbangkan ke Jakarta untuk dibawa ke kantor KPK pada Rabu pagi.

Saat melakukan penggeledahan awal, petugas menemukan uang 40 ribu Dolar Singapura dari kamar Putu.

Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilakukan gelar perkara, tim KPK menetapkan lima dari enam orang yang ditangkap sebagai tersangka.

I Putu Sudiartana selaku anggota Komisi III DPR, Noviyanti selaku sekretaris/staf Putu dan Suhaemi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Dan Suprapto selaku Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permikiman Pemprov Sumbar dan Yogan Askan selaku pengusaha, sebagai tersangka pemberi suap.

Putu, Noviyanti dan Suhaemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Yogan Askan dan Suprapto selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUH-Pidana.

Adapun suami Noviyanti, Muchlis, dibebaskan kendati rekeningnya digunakan sebagai penerima dana dari pemberi suap. Sebab, ia tidak berperan aktif dalam penerimaan dana yang dimintakan oleh istrinya itu.

"MCH selaku suami Noviyanti telah dilepaskan. Tapi, kemudian sewaktu apabila dibutuhkan penyidik keterangannya akan dipanggil," tandasnya. (Coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini