News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perkara Dugaan Korupsi Bansos Sumatera Selatan Masuk Pengadilan Usai Idul Fitri

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebutkan perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Provinsi Sumatera Selatan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Kasus Bansos Sumsel habis lebaran limpah ke pengadilan," kata Arminsyah di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Pelimpahan itu, sebut Arminsyah, untuk berkas perkara dua orang yang telah ditetapkan Kejaksaan sebagai tersangka.

Mereka adalah Laonma Tobing selaku Kepala BPKAD Propinsi Sumatera Selatan dan Ikhwanuddin selaku mantan Kepala Kesbangpol Propinsi Sumatera Selatan.

Dua orang itu baru menjadi tersangka setelah Kejaksaan memeriksa sekitar 1.000 saksi.

Di antaranya adalah Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan sejumlah anggota DPRD Sumatera Selatan.

Terkait Alex, Kejaksaan telah memeriksanya sebanyak empat kali di Gedung Bundar Kejaksaan sebagai saksi.

Status itu tidak berubah hingga perkara ini akan dibawa ke pengadilan.

"Alex Noerdin masih sebagai saksi," katanya.

Kasus dugaan korupsi dana hibah dan Bansos Provinsi Sumatera Selatan mulai diselidiki Kejaksaan Agung setelah menemukan adanya perubahan anggaran.

Semula Pemprov Sumsel menetapkan alokasi dari APBD untuk hibah dan bansos sebesar Rp 1,4 triliun. Namun diubah menjadi sebesar Rp 2,1 triliun.

Selain itu, selama perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan, peruntukan fiktif, dan ketidaksesuaian peruntukan.

Atas dugaan korupsi ini, negara diindikasi merugi sebesar Rp 2,3 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini