Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 1.966 aparat gabungan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polri, dan TNI menggelar apel gelar pasukan di lapangan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kamis (30/6/2016) pagi.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto terlihat mengikuti apel tersebut.
Apel gelar pasukan ini merupakan bagian dari persiapan Operasi Ramadniya Jaya 2016 yang akan berlangsung selama 16 hari sejak tanggal 30 Juni hingga 15 Juli 2016.
Badrodin mengatakan apel ini untuk mengecek kesiapan pasukan pengamanan. Tujuan operasi untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang merayakan hari raya lebaran.
"Peningkatan mobilitas masyarakat harus dikelola secara baik agar tidak terjadi gangguan kamseltibcar lantas (keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas,-red)," tutur Badrodin saat memimpin upacara, Kamis (30/6/2016).
Dia menjelaskan, mudik merupakan tradisi masyarakat Indonesia. Tradisi ini akan menyebabkan mobilisasi masyarakat besar-besaran. Untuk itu sudah menjadi tugas Polri dan instansi terkait untuk melakukan upaya pencegahan.
Selama Operasi Ramadniya tersebut, kata dia, setidaknya 158.402 personel gabungan akan diterjunkan. Mereka akan disebar di seluruh wilayah Indonesia, terutama di daerah-daerah yang rawan dengan potensi kemacetan dan tindak kriminal.
"Kegiatan ini mempunyai implikasi terhadap arus pergerakan orang dan barang serta mobilitas transaksi di seluruh tanah air. Peningkatan ini harus dikelola baik agar tidak jadi masalah kamtibmas baik menjelang atau saat Hari Raya," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Doddy didakwa oleh Jaksa KPK, telah menyuap Edy Nasution dengan uang sebesar Rp 150 juta. Suap tersebut diberikan untuk menunda proses pelaksanaan peringatan eksekusi (aanmaning) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited.
"Pemberian dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Fitroh.
Atas perbuatan tersebut, Doddy didakwa disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentangp perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.