News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPR Disuap

Rencanakan Geledah Ruangan Putu, KPK Berkoordinasi Dengan MKD

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wartawan mengambil gambar ruangan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana yang disegel oleh KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/6/2016). Penyegelan ruangan I Putu Sudiartana oleh KPK terkait operasi tangkap tangan pada Selasa (28/6/2016) malam. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan KPK berkoordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Hal itu dilakukan terkait penggeledahan yang akan dilakukan penyidik terhadap ruangan Anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana.

"Sedang berkordinasi dengan MKD, ada pihak dari KPK yang datang sekitar dua orang," kata petugas yang enggan menyebutkan namanya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Ia meminta awak media menunggu di ruangan Putu Sudiartana.

Ruangan Putu berada di Gedung Nusantara I lantai 9 nomor 0906, Kompleks Parlemen.

Petugas tersebut mengatakan koordinasi dilakukan agar perwakilan MKD dapat mendampingi penyidik KPK.

Rencananya, penyidik didampingi oleh Wakil Ketua MKD dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Diketahui, Putu Sudiartana ditangkap KPK karena terkait dugaan suap rencana pembangunan 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat senilai Rp 300 miliar APBNP 2016.

Politikus Partai Demokrat itu menerima transfer dana Rp 500 juta untuk memuluskan proyek tersebut.

Selain menangkap Sudiartana, KPK juga menangkap Noviyanti yang bekerja sebagai sekretaris Sudiarta, Muchlis atau suami Noviyanti, Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto, dan dua orang pengusaha yakni Suhemi dan Yogan Askan.

KPK menetapkan Sudiartana, Noviyanti, Suhemi, Suprapto dan Yogan sebagai tersangka.

Kepada Noviyanti, Suhemi dan Sudiarta disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sementara kepada Yogan dan Suprato dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini