Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) memeriksa Ni Luh Putu Sugiani terkait kasus suap kepada anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana.
Ni luh adalah pengurus LSM Jarrak Bali.
LSM antikorupsi itu dibentuk Sudiartana.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan pemeriksaan Ni Luh lantaran intens berkomunikasi dengan Sudiartana dan stafnya Noviyanti untuk transfer duit dari Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto.
"Dia rekeningnya dipakai dan dia aktif berkomunikasi dengan IPS (Sudiartana) ini," kata Yuyuk saat dihubungi Tribun, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Ni Luh yang masih berkerabat dengan Sudiartana menerima uang Rp 300 juta.
Uang tersebut merupakan satu dari tiga transfer kepada Sudiartana untuk memuluskan proyek jalan di Sumatera Barat.
Kata Yuyuk, transfer tersebut dilakukan Yogan Askan, rekan pengusaha Suprapto di Padang.
"YA (Yogan, red) itu kemarin ada transfer lewat Ni Luh ini atas perintah NOV (Novianty, red). Itu yang Rp 300 juta," ungkap Yuyuk.
Ni Luh sendiri tiba di KPK, Kamis (30/6/2016) dan mulai diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan selesai pada 19.25 WIB.
Ni Luh pun langsung meninggalkan KPK.
Yuyuk sendiri mengatakan masih akan memeriksa Ni Luh.
Ni Luh dianggap aktif dan statusnya akan ditentukan pada pemeriksaan selanjutnya.
"Ya nanti masih diperiksa lagi perannya sejauh mana," kata Yuyuk.
Kasus tersebut bermula dari rencana pembangunan 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat senilai Rp 300 miliar dari APBN-P 2016 yang digagas Suprapto.
Suhemi, pengusaha rekan Sudiartana, kemudian mengaku kepada Suprapto memiliki jaringan di DPR RI untuk menggolkan rencana tersebut.
Suprapto kemudian menghubungi Yogan untuk menyiapkan dana dan selanjutnya diserahkan kepada Suprapto dan diteruskan ke Sudiartana.
Sudiartana sendiri menggunakan tiga rekening.
Satu diantaranya rekening Muchlis, Ni Luh dan tak satupun rekening itu adalah milikk dia.
Sudiartana menerima tiga kali transfer sejumlah Rp 500 juta.
Transfer tersebut dalam jumlah Rp 150 juta, Rp 300 juta, dan Rp 50 juta.
Saat menangkap Sudiartana di rumah dinas di Ulujamni, Jakarta, KPK juga menyita uang 40 ribu Dolar Singapura.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut juga menangkap Noviyanti, Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto, dan dua orang pengusaha yakni Suhemi dan Yogan.
KPK menetapkan Sudiarta, Noviyanti, Suhemi, Suprapto dan Yogan sebagai tersangka.
Kepada Noviyanti, Suhemi dan Sudiarta disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara kepada Yogan dan Suprato dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.