TRIBUNNEWS.COM -- I Putu Sudiarta sungguh pemberani.
Bagimana tidak, saat dirinya dikirimi uang suap dari Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto, dia berani berbuka puasa bersama dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Diduga, saat berbuka puasa bersama di gedung KPK tersebut, Sudiarta mendapat pesan jika uang dari Suprato sudah dikirim ke rekening Muchlis.
Muchlis adalah suami dari staf pribadi Sudiarta, Noviyanti.
"Transfeer itu berdekatan sekali dalam (jeda) waktu satu hari. Hari Sabtu dan Senin," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Rabu (29/6/2016).
Sabtu dan Senin yang dimaksud Basaria adalah tanggal 25 dan 27 Juni 2016. Pada Senin kemarin, KPK mengundang Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja untuk berbuka puasa bersama.
Adapun nominal transfer tersebut berjumlah Rp 500 juta. Pertama ditransfer Rp 150 juta, ke-dua, 300 juta dan ke-tiga Rp 50 juta.
KPK sendiri membantah saat acara buka puasa bersama tersebut telah memantau Sudiarta. Kata Basaria, buka puasa bersama tersebut murni untuk silaturahmi sebagai rekan kerja.
Basaria juga enggan menceritakan bagaimana ekspresi Sudiarta saat duduk bersama pimpinan KPK. Pasalnya dalam foto yang beredar, Sudiarta bahkan terlihat berfoto berdua dengan Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Kita tidak bicarakan masalah ekspresi. Ini pekerjaan penyidik. Kita (pimpinan) tahu semua jadwal transfer, kapan diomongin itu semua setelah hari ini (operasi tangkap tangan)," elak Basaria.
Sekadar informasi, Sudiarta ditangkap KPK karena terkait dugaan suap rencana pembangunan 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat senilai Rp 300 miliar APBNP 2016.
Politikus Partai Demokrat itu menerima transfer dana Rp 500 juta untuk memuluskan proyek tersebut.
Selain menangkap Sudiarta, KPK juga menangkap Noviyanti yang bekerja sebagai sekretaris Sudiarta, Muchlis atau suami Noviyanti, Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto, dan dua orang pengusaha yakni Suhemi dan Yogan Askan.
KPK menetapkan Sudiarta, Noviyanti, Suhemi, Suprapto dan Yogan sebagai tersangka. Kepada Noviyanti, Suhemi dan Sudiarta disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sementara kepada Yogan dan Suprato dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.