TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK menahan anggota DPR RI dari Partai Demokrat, I Putu Sudiartana, dan empat orang lainnya pasca-terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) menerima suap terkait pengajuan anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat dalam APBN Perubahan 2016.
Kelimanya ditahan di rutan terpisah di Jakarta, usai pemeriksaan 1x24 jam, Kamis (30/6/2016) dini hari.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyampaikan, kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan masa penyidikan.
Anggota DPR I, Putu Sudiartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan; Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Pemprov Sumbar, Suprapto di Rutan Salemba; pengusaha Yogan Askan di Rutan Polres Jakarta Pusat; dan pengusaha Suhaemi di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Sementara, sekretaris/staf I Putu Sudiartana, Noviyanti, ditahan di Rutan Gedung KPK.
Pantauan Tribun, kelima tersangka digelandang petugas dari Gedung KPK ke mobil tahanan sejak pukul 01.00-01.30 WIB.