TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Salah satu ruangan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Santoso, disegel oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/6/2016) malam.
Penyegelan tersebut diduga terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK beberapa saat sebelumnya.
"Benar ada penyegelan, ruangannya di lantai 4," ujar Humas PN Jakarta Pusat, Jamaluddin Samosir saat dikonfirmasi, Kamis malam.
Menurut Jamaluddin, Santoso masih masuk bekerja pada Kamis siang. Ia bertugas sebagai panitera pengganti untuk perkara perdata dan pidana di PN Jakarta Pusat.
Meski demikian, Jamaluddin belum bisa memastikan apakah yang ditangkap oleh petugas KPK adalah Santoso.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan bahwa petugas KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap panitera di PN Jakarta Pusat.
Berdasarkan Informasi, selain panitera, petugas KPK menangkap dua orang lainnya. Diduga, panitera tersebut menerima suap terkait perkara perdata yang sedang ditangani di PN Jakarta Pusat. (Abba Gabrillin)