Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menghentikan kasus bom bunuh diri di halaman Polresta Surakarta yang dilakukan oleh Nur Rohman.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus mengatakan alasan penyidikan kasus dihentikan ialah karena tersangkanya meninggal dunia.
"Kasusnya diserahkan sepenuhnya pada Densus 88. Tapi sudah di hentikan (SP3) karena tersangkanya meninggal dunia," tegas Martinus, Senin (11/7/2016) di Mabes Polri.
Martinus melanjutkan berdasarkan hasil identifikasi dipastikan jenazah yang ditemukan tewas di halaman Polresta Surakarta ialah Nur Rohman.
"Memang ada kartu identitas tapi harus diidentifikasi juga. Hasilnya betul 99.9 persen pelakunya itu Nur Rohman," tambahnya.