TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan sore nanti Satgas Penanganan Vaksin Palsu akan rapat di Kemenkes.
"Nanti pukul 16.00 WIB, Satgas akan rapat di kemenkes. Kami rapat koordinasi dan anev," kata Agung, Senin (11/7/2016) di Mabes Polri.
Jenderal bintang satu ini melanjutkan nantinya dalam rapat akan dibahas soal hal-hal yang menjadi tupoksi dari masing-masing pihak seperti Polri, Kemenkes, BPOM, dan lainnya.
Selain membahas soal tupoksi, Satgas juga akan mengevaluasi kinerja mereka masing-masing sejak dibentuk hingga sebelum Lebaran.
"Nanti akan ada evaluasi juga dari Satgas. Diharapkan nanti ada beberapa hal yang diprioritaskan untuk segera ditangani. Saya harap penanganan bayi yang terpapar vaksin palsu segera ditangani," ujarnya.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri membongkar jaringan produsen dan pengejaran vaksin palsu dengan menetapkan 18 tersangka.
16 tersangka itu kini ditahan di Bareskrim, sementara dua lainnya tidak ditahan karena masih dibawah umur.
Mereka ada yang berperan sebagai pembuat vaksin, pengumpul botol vaksin bekas, pembuat label vaksin hingga distributor.
Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.