TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait masalah reklamasi Pulau G yang bermasalah, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Poernama (Ahok) meminta agar Presiden Joko Widodo yang memutuskan izin pembangunannya.
Sedangkan Komite gabungan reklamasi teluk Jakarta yang dipimpin Kementerian koordinator bidang Kemaritiman sudah meminta pengembang Agung Podomoro Land berhenti.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli menilai Ahok cengeng karena harus mengadu ke Presiden Jokowi untuk menyelesaikan masalah reklamasi Pulau G.
"Gimana jawabnya, jangan cengeng lah jadi orang (Ahok)," ujar Rizal di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (13/7/2016).
Rizal memaparkan komite gabungan yang terdiri dari Menteri Perhubungan, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan punya kewenangan memutuskan.
Apalagi regulasi yang dibuat para menteri kata Rizal sudah dilindungi UU.
"Jangan lupa masing-masing menteri ini punya kewenangan yang dilindungi UU," kata Rizal.
Rizal memaparkan proyek reklamasi teluk Jakarta harus mengantongi izin dari tiga Kementerian.
Rizal menjelaskan untuk daerah pelabuhan izin dari Kementerian Perhubungan, wilayah laut di luar pelabuhan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta wilayah lingkungan hidup itu kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Satu menteri saja bisa batalkan, ini tiga menteri, dan itu UU," kata Rizal.
Rizal juga meminta kepada Ahok agar tidak melihat kepada aturan yang sudah lama yakni Peraturan Presiden tahun 95 terkait pembangunan reklamasi.
Karena sudah ada regulasi baru dari pemerintah dan Presiden.
"Esensinya jangan cengeng lah jadi orang masa segalanya macem mau diaduin ke Presiden," kata Rizal.