TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menangkap mantan anggota DPRD Tomohon, Jeffri F. Motoh yang menjadi terpidana kasus penipuan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang.
Penangkapan yang berlangsung pada Rabu (13/7/2016) sekitar 22.00 WIB terjadi ketika Jeffri hendak melarikan diri ke luar negeri.
"Yang bersangkutan diamankan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta ketika akan berangkat ke Papua Nugini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Muhammad Rum di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Rum menjelaskan Jeffri telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung karena merugikan korbannya sebesar Rp 4,4 miliar pada Februari 2014.
Berdasarkan putusan nomor 1138K/Pid/2014, mantan anggota parlemen kota di Sulawesi Utara itu harus mendekam selama dua tahun di penjara.