TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk mengadili La Nyalla Mattalitti.
Terlebih, setelah Mahkamah Agung menyetujui tersangka dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Jawa Timur itu disidangkan pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Saya akan berkoordinasi dengan KPK agar disidangkan hakim Pengadilan Tipikor KPK," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Prasetyo juga menyebutkan pihaknya telah mengantongi izin dari Mahkamah Agung terkait pemindahan lokasi sidang La Nyalla.
Semestinya, Ketua (non-aktif) PSSI itu diadili pada Pengadilan Tipikor Surabaya, karena dugaan tindak pidana itu dia lakukan di Ibukota Jawa Timur.
Pemindahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disetujui setelah ada permintaan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Walikota Surabaya Tri Rismaharini, dan Forum Pimpinan Daerah Jawa Timur.
"KPK juga dukung kami, tinggal bagaimana pelaksanaannya nanti," katanya.
Kasus ini bermula setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tersangka La Nyalla dalam dugaan penyelewengan dana bansos dan hibah 2012 pada 16 Maret 2016.
Dana yang ditujukan kepada Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, dituding Kejaksaan, malah dipakai untuk membeli saham Bank Jatim.
Keterlibatan La Nyalla dalam kasus ini merupakan hasil pengembangan.
Sebenarnya pada kasus ini telah ada dua orang yang dihukum melalui putusan tetap pengadilan.
Mereka adalah Nelson Sembiring dan Diar Nasution.
La Nyalla kemudian sempat melarikan diri ke Singapura lebih dari tiga bulan untuk menghindari proses hukum di Indonesia.