News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Draf Aturan PKPU: Pasangan Calon Tidak Boleh Beri Hadiah Barang Bernilai Lebih dari Rp 1 Juta

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Sigit Pamungkas.

Taufik Ismail/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun draf perubahan sejumlah Peraturan KPU (PKPU) menjelang Pilkada serentak 2017 mendatang.

Satu di antaranya adalah PKPU nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Gubernur-Wakil Gubernur‎, Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota.

Satu aturan dalam PKPU tersebut yang sedang digodok yakni mengenai pemberian hadiah dalam kegiatan kampanye yang nilai tidak boleh lebih dari 1 juta rupiah.

"Misalnya saat kampanye ada even berhadiah sepeda jadi harga sepedanya tidak boleh lebih dari satu juta‎," ujar Komisioner KPU, Sigit Pamungkas di kantornya, Senin (18/7/2016).

Hadiah tersebut juga tidak boleh dalam bentuk uang melainkan harus berupa barang.‎ Untuk jumlah barangnya tidak ada batasan, asal nilainya tidak melebihi ketentuan.

‎"Misalnya sepedanya lima, kelima sepeda itu harganya tidak boleh lebih dari satu juta," katanya.

Namun menurut Sigit, tidak ada batasan jumlah kegiatan (even) terhadap pasangan calon selama masa kampanye.

Paslon dapat melakukan lebih dari satu kali kegiatan atau even berhadiah selama masa kampanye dilakukan.

‎"Jumlah kegiatan tidak dibatasi, jadi hadi satu juta itu per event. Tidak ada pembatasan jumlah kegiatan," katanya.

Dalam draf perubahan PKPU nomor 7 tahun 2015 pasal 69 yang telah diuji publik dan tinggal dikonsultasikan ke DPR dan pemerintah, berbunyi antara lain:

Dalam Pasal 1, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih.

Pasal 2, dalam masa kampanye, partai politik dan gabungan partai politik, pasangan calon, dan/atau tim kampanye dapat memberikan makan, minum dan transportasi kepada peserta Kampanye.

Pasal 3, biaya makan, minum dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang diberikan dalam bentuk uang.

Pasal 4, besaran biaya makan, minum dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2, didasarkan pada standar biaya daerah.

Pasal 5, dalam hal kampanye dilaksanakan dalam bentuk kegiatan sosial berupa perlombaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, dan/atau tim kampanye dapat memberikan hadiah, dengan ketentuan: a. dalam bentuk barang; dan b. nilai barang paling banyak satu juta rupiah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini