Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain melarang seluruh anggotanya bermain Game Pokemon saat berdinas di lingkungan Polri.
Larangan bermain game Pokemon juga berlaku bagi tamu ataupun siapa saja yang berkunjung ke markas kepolisian.
Hal ini sesuai dengan surat telegram No : STR/533/VII/2016 tanggal 19 Juli 2016 yang ditandatangani oleh Kadiv Propam, Irjen Mochamad Iriawan.
Dalam surat tersebut disebutkan permainan Pokemon mengharuskan pemain mengaktifkan geolokasi. Ini dinilai berbahaya jika lokasi permainan di markas kepolisian.
Karena akan terekam dan dikhawatirkan ada informasi yang bocor ke pihak tidak bertanggung jawab.
Untuk itu apabila ada tamu yang bermain Pokemon, maka anggota Polri yang mengetahui diminta untuk menegur.
Tidak hanya itu, permainan Pokemon juga dianggap dapat memicu keributan sesama pemain karena memperebutkan bonus dan Pokemon.
Termasuk mungkin pula, pihak yang tersinggung menyerang lewat dunia maya dan membuat pemain lain dilaporkan dengan UU ITE.