TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Vaksin Palsu.
Hal itu diputuskan melalui rapat internal Komisi IX DPR yang digelar pada Rabu (20/7/2016) sore.
"Jadi hari ini memang khusus salah satu agenda kita menindaklanjuti hasil rapat kerja bersama Kemenkes, yang salah satunya membentuk panja atau pansus," kata Wakil Ketua Komisi IX Ermalena di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Ia mengatakan Komisi IX DPR sejak awal sudah mengikuti persoalan kasus vaksin palsu, sehingga diputuskan pembentukan panja dengan anggota 30 orang.
Panja Vaksin Palsu mulai efektif bertugas pada pekan depan.
Panja Vaksin Palsu akan berfokus mengevalusi rapat kerja dengan Kemenkes.
Salah satunya memanggil pihak-pihak yang terkait untuk membicarakan sejumlah Permenkes.
"Ada empat permenkes yang kita minta untuk dievaluasi. Kita mengharapakan Permenkes itu bisa mengfungsikan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dalam melaksanakan pengawasan obat dan makanan," katanya.
Ia juga berharap panja dapat mengeluarkan rekomendasi kepada pihak terkait untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Komisi IX, kata Ermalena mendorong BPOM kembali difungsikan secara lebih luas untuk melakukan pengawasan dari pembuatan sampai penggunaan.
"Selama ini kita lihat peran BPOM, itu belum maksimal karena regulasinya BPOM yang membuat dia tidak maksimal menjalankan fungsinya," ujarnya.
Selain itu, Panja Vaksin Palsu akan memanggil orangtua, rumah sakit, dokter, fasilitas kesehatan serta perusahaan yang memproduksi vaksin.
"Orangtua, kita akan kita dengarkan apakah memang ada dampak terhadap anak-anak yang menerima vaksin palsu. Karena di beberapa pihak ada keluhan dari orang tua," katanya.