TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga anggota DPRD Sumatera Utara dari fraksi Partai Golkar.
Ketiga anggota DPRD tersebut adalah H. A Yasyir Ridho Loebis, Wakil Ketua fraksi Partai Golkar Leonard Surungan Samosir dan Sampeng Malem.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan para anggota dewan tersebut akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Anggota DPRD Sumatera Utara 2014-2019 dari fraksi PDI Perjuangan Muhammad Afan.
"Semuanya diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa, Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Penyidik juga menjadwalkan satu anggota dewan lainnya yakni dari fraksi Partai Gerindra Salomo Tabah Ronal Pardede.
Pemeriksaan tersebut karena diduga kuat karena hampir semua anggota DPRD Sumatera Utara menerima uang pelicin dari Gatot saat masih berkuasa. Jumlah tersebut bervariasi bergantung pada posisi anggota di dewan.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Sumatera Utara Randiman Tarigan suap tersebut terkait dengan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014.
"Gatot suap semua anggota DPRD terkait persetujuan APBD 2014. Khusus anggota Dewan dari Fraksi PKS, langsung dari Zul yang nanganin,” kata Randiman ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, April lalu.
Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh tersangka baru kasus suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara. Tujuh tersangka baru tersebut adalah Muhammad Afan dari fraksi PDI Perjuangan 2014-2019, Budiman Pardamean Nadapdap dari fraksi PDI Perjuangan periode 2009-2019, Guntur Manurung dari fraksi Partai Demokrat 2009-2019.
Kemudian Wakil Ketua DPRD Zulkifli Efendi Siregar dari fraksi Partai Hanura 2014-2019, Bustami dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan 2009-2014, Zulkifli Husein dari fraksi Partai Amanat Nasional 2009-2019, Parluhutan Siregar dari fraksi Partai Amanat Nasional periode 2009-2019.