News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Utang Luar Negeri Tidak Mewajibkan Pakai Tenaga Kerja Asing

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Widjojono

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini pemerintah banyak meminjam dana dari luar negeri untuk pembangunan infrastruktur. Pasalnya banyak proyek negara yang tidak bisa dibiayai langsung oleh APBN.

Sekjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Widjojono memaparkan walaupun dana pinjaman banyak dari negara lain, namun hal itu tidak mewajibkan proyek dibangun oleh tenaga kerja asing.

"Kalau nggak mau pakai tenaga kerja asing ya sudah, mau diteken atau tidak kita yang pinjam dan kita kembalikan utangnnya," ujar Taufik di Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Taufik memaparkan jika pekerja asing datang ke dalam negeri, tidak mendapat posisi sebagai tenaga kerja kasar. Karena aturan Kementerian Ketenagakerjaan melarang tenaga kerja asing mendapat pekerjaan tersebut.

"Tenaga kerja asing sebenarya yang bekerja kasar tidak direkomedasikan di dalam perjanjian kerjasama," kata Taufik.

Taufik menambahkan selama ini di sektor infrastruktur, tenaga kerja asing menempatkan posisi manajer dan direksi. Mereka kata Taufik juga mendapat pekerjaan di bidang tenaga ahli

"Level manajerial, atau keahlian tertentu, seperti ahli gempa khusus, atau sesuatu yang kita tidak ada atau butuh transfer teknologi," papar Taufik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini