News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demam Pokemon Go

Jika Berdampak Negatif, MUI Akan Keluarkan Larangan Bermain Pokemon

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pria membuka game virtual Pokemon Go di lingkungan Istana Negara, Jakarta, Rabu (20/7/2016). Larangan bermain Pokemon Go di area Istana Kepresidenan untuk menjaga keamanan karena menjadi objek vital negara. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Tidak menutup kemungkinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga akan melarang game Pokemon Go di Indonesia.

Apalagi, Majelis Ulama Saudi Arabia sudah lebih dahulu mengeluarkan larangan itu.

Menurut Ketua MUI bidang Pendidikan dan Perkaderan Ulama KH. Abdullah Jaidi apabila sudah menjurus ke hal negatif maka permainan akan dilarang.

"Kalau permainan ini menjadi sesuatu yang menyebabkan adanya perubahan-perubahan moral yang menjurus ke hal negatif tentunya menjadi sesuatu yang perhatikan dan diberikan larangan," kata Jaidi, Kamis (21/7/2016).

Ia memprediksi ke depannya jika itu menjadi hal yang tidak mendapat perhatian kita.

Seperti orangtua, keluarga, suami istri ini bisa menjurus kepada hal-hal yang lebih besar lagi.

"Ini akan menganggu baik di hubungan antar kehidupan rumah tangga, teman, dan sebagainya," ujarnya di gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat

Ia juga menyampaikan game ini tidak sehat bagi generasi muda.

Ada di beberapa kejadian di berbagai tempat di belahan dunia ini dia seperti terhipnotis dengan pokemon itu sehingga konsentrasi pemikirian tidak berada pada kondisi yang di alami.

"Itulah yang mengakibatkan bisa terjadi takala berjalan tertabrak mobil dan pada saat dia ada sesuatu yang lebih urgent di kesampingkan," ungkapnya.

Selain itu, ia menyampaikan sebagai seorang muslim harus memperhatikan bahwa waktu dalam kehidupan kita ini sesuatu yang sangat berharga.

"Waktu tidak boleh kita buang dengan sia-sia apalagi tidak kita manfaatkan dengan optimal," jelasnya disela-sela waktu rapat.

Hal tersebut menjadi perhatian berbagai ulama, khususnya di MUI. Namun larangan tidak akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Masyarakat kita lebih terbuka, komunikasi terbuka, media sosial terbuka. kita tidak bisa membendung hal itu. Apa lagi dimanfaatkan untuk hal-hal positif," ujarnya.

Penulis: Alija berlian Fani

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini