TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim telah merampungkan berkas perkara dari
pasutri Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, produsen vaksin palsu yang ditangkap di perumahan Kemang Regency jalan Kumala 2, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan berkas itu dikirim hari ini, Jumat (22/7/2016) ke jaksa penyidik di Kejaksaan Agung.
"Tersangka R dan H, pasutri yang di Bekasi berkasnya sudah rampung. Dan tadi sudah dikirim ke Kejaksaan Agung," ungkap Agung, Jumat (22/7/2016) di Mabes Polri.
Agung menambahkan pihaknya berharap berkas tersebut bisa segera diteliti dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.
Kemudian dilanjutkan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya segera disidangkan.
"Kami terus koordinasi dengan kejaksaan. Selain itu pemberkasan tersangka lainnya juga masih dikebut," katanya.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri membongkar jaringan produsen dan pengejaran vaksin palsu dengan menetapkan 23 tersangka.
Dari 23 tersangka ini, hanya 20 tersangka yang ditahan di Bareskrim, sementara tiga lainnya tidak ditahan karena masih dibawah umur, dan memiliki anak kecil.
Mereka ada yang berperan sebagai pembuat vaksin, pengumpul botol vaksin bekas, pembuat label vaksin hingga distributor.
Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.