TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Koruspi memeriksa empat majelis hakim yang mengadili perkara terdakwa pedangdut Saipul Jamil.
Empat majelis hakim tersebut antara lain Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Effendi dan Jootje Sampaleng. Keempat hakim tersebut akan dimintai keterangannya untuk tersangka Samsul Hidayatullah.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SH (Samsil Hidayatullah, red)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Ini bukanlah pemeriksaan perdana terhadap unsur hakim di PN Jakarta Utara. Ketua majelis hakim Ifa Sudewi telah diperiksa pada 22 Juni 2016.
Kepada wartawan usai diperiksa, Ifa menduga kuat bahwa Panitera Pengganti Rohadi berinisiatif meminta suap kepada pihak terdakwa Saipul Jamil.
Iya yang kini menjadi ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan pihak terdakwa.
"Saya tidak tahu, pokoknya saya tidak pernah berhubungan berkomunikasi dengan Rohadi terkait perkara itu," ungkap Ifa usai diperiksa untuk tersangka Rohadi, Juni lalu.
Kasus tersebut bermula ketika KPK menangkap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi di depan Universitas 17 Agustus, Sunter, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. Rohadi ditangkap usai menerima uang Rp 250 juta dari Berthanatalia.
Suap tersebut diduga sebagai untuk mempengaruhi putusan terdakwa Saipul Jamil terkait kasus percabulan di bawah umur dan hubungan sejenis.
KPK kemudian menangkap pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah. KPK kemudian menetapkan Bertha, Rohadi, Kasman, dan Samsul sebagai tersangka.