Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada yang berbeda pada proses penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Agung, Kamis (21/7/2016).
Jika pada biasanya tersangka yang keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan, kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, sudah mengenakan rompi merah muda dan langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan.
Dari mobil jenis mini bus warna hijau gelap itu, para tahanan akan digiring ke ruang tahanan Kejaksaan Agung.
Namun, hal tersebut tidak terjadi hari ini. Tersangka yang ditahan Kamis sore, harus berjalan kaki dari Gedung Bundar Kejaksaan ke ruang tahanan.
Dua tersangka yang ditahan adalah Erwin Widagdo Sirin Saputro selaku Staf Pengukuran Tanah pada Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan dan Editiawarman selaku Kasi Pendaftaran atas Tanah di instansi sama.
Keduanya menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini serta Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Karena perbuatan dua orang ini, negara diduga merugi sebesar Rp 8,35 miliar.
Mereka yang sudah mengenakan rompi merah muda tampak digiring petugas Pengaman Dalam (Pamdal) Kejaksaan Agung dan ikuti kuasa hukum serta keluarganya.
Meski tak melontarkan protes karena harus berjalan kaki menuju kamar berjeruji besi, keduanya memperlihatkan muka tidak senang.
Para tahanan ini harus berjalan selama 10 menit karena jalan melintasnya kendaraan menuju Gedung Bundar Kejaksaan tertutup tenda yang disiapkan untuk acara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa.
Acara ulang tahun Kejaksaan Agung ke-56 itu, dijadwalkan berlangsung besok, Jumat (22/7/2016).
Karena panggung beratap merah putih dan beralas karpet hijau itu, tidak ada kendaraan yang dapat pergi atau menuju Gedung Bundar Kejaksaan, termasuk mobil Tahanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Mohammad Rum menyatakan proses menggiring tahanan tanpa kendaraan tidak melanggar prosedur.
"Kan dibawa dan dijaga dari tempat pemeriksaan ke tahanan, kalau ke tempat lain yang tidak boleh," kata Rum di Markas Korps Adhyaksa.