TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara terkait dugaan suap yang digelontorkan bekas Gubernur Gatot Pujo Nugoro.
Para anggota DPRD tersebut antara lain dari fraksi Partai Gerindra H Ajie Karim, Wakil Sekretaris Partai Amanat Nasional Aripay Tambunan, Muhamad Iskandar Saktu Batubara dari PAN, dan Hasaiddin Daulay dari fraksi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan para anggota dewsan tersebut akan dimintai keterangannya untuk tersangka anggota DPRD Sumatera Utara dari fraksi PDI Perjuangan Muhamad Afan.
"Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MA (M Afan)," kata Priharsa, Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Selain memeriksa dari unsur DPRD, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara.
"Yang bersangkutan diduga kuat memiliki informasi penting mengenai perkara tersebut," tambah Priharsa.
Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh tersangka baru kasus suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara. Tujuh tersangka baru tersebut adalah Muhammad Afan dari fraksi PDI Perjuangan 2014-2019, Budiman Pardamean Nadapdap dari fraksi PDI Perjuangan periode 2009-2019, Guntur Manurung dari fraksi Partai Demokrat 2009-2019.
Kemudian Wakil Ketua DPRD Zulkifli Efendi Siregar dari fraksi Partai Hanura 2014-2019, Bustami dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan 2009-2014, Zulkifli Husein dari fraksi Partai Amanat Nasional 2009-2019, Parluhutan Siregar dari fraksi Partai Amanat Nasional periode 2009-2019.