News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vaksin Palsu

Orangtua Korban Vaksin RS Harapan Bunda Gugat Menkes dan BPOM

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kesehatan RI, Nila Djuwita Moeloek

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Salah seorang orangtua yang anaknya jadi korban vaksin palsu di Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta Timur mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (22/7/2016).

Maruli Silaban, menggugat empat pihak, diantaranya Rumah Sakit Harapan Bunda, dokter Muhidin sebagai tergugat dua, Menteri Kesehatan sebagai tergugat tiga dan juga BPOM sebagai tergugat empat.

Kuasa hukum Maruli, Ronny Hakim mengatakan, kliennya juga menggugat dr Muhidin.

Lantaran dokter Muhidin telah melakukan pelanggaran atau kelalaian dalam pemberian vaksin palsu.

Selain itu pihaknya juga menggugat Menteri Kesehatan karena tidak menjalankan tugasnya dengan baik

"BPOM juga masuk sebagai tergugat. Karena dalam aturannya jelas tertulis tugas dan fungsi BPOM mengawasi obat dan makanan, tetapi di sini terlihat bahwa BPOM juga tidak melakukan sesuai dengan tugasnya," kata Rony di PN Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (22/7/2016).

Untuk diketahui, Maruli melakukan imuniasai vaksin untuk putrinya PA (3), tahun 2013.

Rony menilai, para tergugat membiarkan kelalaian atau kesengajaan yang cenderung melawan hukum.

Langkah ini juga ditempuh lantaran selama ini belum ada itikad baik dari RS Harapan Bunda.

Terutama untuk orang tua korban yang anaknya menjadi korban vaksin palsu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini