News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU Terorisme

Imparsial: RUU Anti Terorisme Sebagai Logika Tidak Rasional

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi Pers yang digelar oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah terkait Pembahasan RUU Anti Terorisme, di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Imparsial Al Araf menyebut Revisi Undang-Undang Anti Terorisme sebagai suatu logika yang tidak rasional.

"Itu menurut saya suatu logika yang tidak rasional, kalau kita jadi seorang presiden sih, yang udah diatur ngapain diatur lagi," ujar Araf, saat ditemui di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).

Menurutnya, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seharusnya tetap menggunakan Criminal Justice Model dalam pembahasan RUU.

"Ini memang pembahasan revisi undang undang (nomor) 15 tahun 2003 itu pemerintah dan juga DPR harusnya memiliki satu persepsi bahwa model penanganan terorisme tetap dalam Criminal Justice model dulu," katanya.

Araf pun khawatir pemerintah akan mengganti Criminal Justice dengan War Model.

"Jangan sampai kemudian di era sekarang, kita menggeser Criminal Justice dengan war model, dan militer kita libatkan secara aktif," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat untuk melakukan Revisi pada Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Salah satu misinya yakni untuk memudahkan aparat penegak hukum dalam melakukan upaya preventif pencegahan terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini