News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komnas HAM Terima Salinan Putusan International People Tribunal 1965

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komnas HAM saat menerima salinan putusan yang diberikan oleh Koordinator IPT 1965 di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima salinan Putusan Pengadilan Rakyat Internasional atas Kejahatan Kemanusiaan 1965 yang diserahkan oleh Yayasan International People Tribunal (IPT) 1965.

Hasil putusan tersebut secara simbolik diberikan oleh Koordinator International People Tribunal (IPT) 1965 Nursyahbani Kantjasungkana dan diterima oleh Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat.

Ia menghargai jalannya proses hingga akhirnya menghasilkan putusan IPT 1965.

"Komnas HAM tentu menghargai proses pengambilan keputusan dan hasil IPT 1965," ujar Imdadun, saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).

Imdadun mengatakan Komnas HAM akan menindaklanjuti materi tersebut sesuai dengan fungsinya sebagai lembaga negara.

"Setelah menerima materi ini, tindaklanjut kami akan sejalan dengan mandat dan fungsi pokok sebagai lembaga negara," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah pun menegaskan timnya akan mencermati materi IPT 1965 terlebih dahulu sebelum memutuskan penggunaan materi putusan.

"Tim akan mencermati dulu, baru memutuskan apakah dasar (materi putusan) ini mau dipakai atau tidak," kata Roychatul.

Sebelumnya, Koordinator International People Tribunal 1965 Nursyahbani Kantjasungkana menegaskan Indonesia telah divonis bertanggung jawab dan bersalah atas kejahatan yang terjadi pada tahun 1965.

Hal tersebut berdasarkan putusan Sidang International People Tribunal (IPT) terhadap tragedi 1965, terkait 9 kasus kejahatan meliputi pembunuhan masal, perbudakan, penahanan, penyiksaan, kekerasan seksual, penindasan, penculikan, penindasan melalui propaganda kebencian, keterlibatan negara lain dalam pelaksanaan kejahatan terhadap kemanusiaan, serta genosida.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini