Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat anggota DPRD Sumatera Utara terkait suap dari Gatot Pujo Nugroho saat menjabat sebagai gubernur Sumatera Utara.
Empat anggota dewan tersebut diantaranya Augus Napitulu dari fraksi PDI Perjuangan, Ari Wibowo dari fraksi Gerindra, Fajar Waruwu dari fraksi Gerindra dan Arota Lase dari fraksi Golkar.
Keempatnya akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka anggota DPRD Sumatera Utara dari fraksi PDI Perjuangan Muhamad Afan.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (25/7/2016).
Pemeriksaan tersebut karena diduga kuat hampir semua anggota DPRD Sumatera Utara menerima uang pelicin dari Gatot saat masih berkuasa.
Jumlah tersebut bervariasi bergantung pada posisi anggota di dewan.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Sumatera Utara Randiman Tarigan.
Suap diberikan terkait dengan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014.
"Gatot suap semua anggota DPRD terkait persetujuan APBD 2014. Khusus anggota Dewan dari Fraksi PKS, langsung dari Zul yang nanganin,” kata Randiman ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, April lalu.
Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh tersangka baru kasus suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara.
Tujuh tersangka baru tersebut adalah Muhammad Afan dari fraksi PDI Perjuangan 2014-2019, Budiman Pardamean Nadapdap dari fraksi PDI Perjuangan periode 2009-2019, Guntur Manurung dari fraksi Partai Demokrat 2009-2019.
Kemudian Wakil Ketua DPRD Zulkifli Efendi Siregar dari fraksi Partai Hanura 2014-2019, Bustami dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan 2009-2014, Zulkifli Husein dari fraksi Partai Amanat Nasional 2009-2019, Parluhutan Siregar dari fraksi Partai Amanat Nasional periode 2009-2019.