News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi Tax Amnesty

Rachmawati Soekarnoputri: Pengampunan Pajak Bagi Para Penunggak Menyakiti Hati Rakyat

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendiri Yayasan Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri saat menghadiri orasi ilmiah oleh mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad dalam rangka Dies Natalis Universitas Bung Karno ke-17 di Balai Kartini Jakarta, Senin (25/7/2016).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rachmawati Soekarnoputri menilai adanya Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) justru mencoreng sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa perlindungan hukum bagi para penunggak pajak dengan hanya membayar tebusan 2 sampai 3 persen dari harta yang dimiliki tidak adil bagi masyarakat Indonesia pada umumnya.

"Mereka para wajib pajak yang secara rutin melunasi kewajibannya dikenakan 20 sampai 30 persen dari kekayaan yang dimiliki. Sementara melalui UU Pengampunan Pajak yang menunggak pajak justru hanya membayar 2-3 persen. Dari situ saja sudah menyakiti hati rakyat Indonesia," ujar Rachmawati.

Hal tersebut diungkapkannya dalam konferensi pers usai acara orasi ilmiah mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad dalam rangka Dies Natalis Universitas Bung Karno di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Baginya undang-undang tersebut justru melindungi koruptor demi untuk memaksimalkan pendapatan pajak yang saat ini belum mencapai 50 persen dari target.

Rachmawati juga menjelaskan lewat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 mengenai Keuangan Negara yang memperbolehkan negara berhutang dari luar negeri lagi bila UU Pengampunan Pajak tersebut gagal mencapai target.

"Tentu hal tersebut berkebalikan dengan cita-cita Trisakti Bung Karno yang menginginkan kedaulatan di bidang ekonomi," ucapnya.

UU Pengampunan Pajak ini sendiri akan berakhir pada Mei 2017.

Jika batas waktu tersebut telah tiba, para penunggak pajak akan terus diburu dengan biaya denda yang sangat tinggi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini