News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Satu Lagi Terpidana Mati Dibawa ke Nusakambangan

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jam Pidum), Noor Rachmad

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persiapan eksekusi terpidana mati tahap III terus berjalan.

Terakhir, seorang terpidana berkewarganegaraan Pakistan, Zulfikar Ali telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Batu di Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah.

Hal tersebut telah dikonfirmasi pengacaranya, Saut Edward Rajagukguk, yang menyebutkan pemindahan Zulfikar telah terjadi pada jelang siang hari ini, Senin (25/7/2016).

"Memang tadi jam 11 (11.00 WIB) tadi klien kami dipindahkan dari RSUD Cilacap ke Nusakambangan," kata Saut Edward saat dihubungi.

Hanya saja, dia belum dapat memastikan pemindahan kliennya ke penjara dengan tingkat keamanan maksimal itu untuk persiapan eksekusi.

Saut Edward hanya menuturkan bahwa Zulfikar yang sebelumnya dirawat di RSUD Cilacap, kembali dibawa ke penjara karena kesehatannya sudah membaik.

Demikian pula pihak Kedutaan Besar Pakistan yang disebut Saut belum mendapat notifikasi dari Pemerintah Indonesia.

"Tadi saya telepon Kedutaan Besar (Pakistan), katanya akan berangkat ke Nusakambangan," kata Saut.

Ditemui terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmat juga belum mau mengungkapkan waktu para terpidana menghadap juru tembak.

Demikian pula nama terpidana yang akan dieksekusi.

Namun, Noor Rachmat berjanji akan mempublikasi waktu eksekusi jika sudah mendapat keputusan final.

"Jadi hari H belum. nanti kalau sudah tahu siapa siapa siapa, pasti akan diberitahukan. harinya kapan, tereksekusinya kapan," kata Noor Rachmat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini