News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Profil Suryanto, Agus, dan Pujo WNI Terpidana Mati Kasus Ekstasi di Batam

Penulis: Ruth Vania C
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suryanto, Agus Hadi, dan Pudjo Lestari termasuk empat dari 10 orang terpidana narkoba yang menanti pelaksanaan eksekusi mati jilid III.

Suryanto alias Ationg Bin Swehong disebut sebagai otak utama penyelundupan sebanyak 25.499 butir ekstasi dari Malaysia ke Batam.

Ia ditangkap bersama dua orang lainnya, Agus Hadi dan Pudjo Lestari, yang juga disebut menjadi terpidana mati jilid III.

Ketiganya sempat ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Tembesi, Batam, sebelum dipindahkan ke Nusakambangan pada 8 Mei lalu.

Menyusul kepindahan mereka bertiga adalah terpidana mati dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Merry Utami.

Pelaksanaan eksekusi mati terpidana narkoba jilid III dikabarkan akan jatuh pada pekan ini.

Hal itu didukung penampakan aktivitas yang mulai terlihat meningkat di akses menuju Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Pemerintah Indonesia memang telah memindahkan beberapa terpidana mati ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Dalam waktu dua hari terakhir saja, sudah ada beberapa terpidana yang digiring ke penjara berkeamanan maksimal itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini