News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Profil Terpidana Narkoba yang Telah Dipindahkan ke Nusakambangan

Penulis: Ruth Vania C
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan di Cilacap Jateng

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan eksekusi mati terpidana narkoba jilid III dikabarkan akan jatuh pada pekan ini.

Informasi itu didapatkan oleh kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Agnes Triani, yang menyebut tanggal pelaksanaan eksekusi masih belum pasti.

Namun menurutnya, aktivitas mulai terlihat meningkat di akses menuju Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Pemerintah Indonesia memang telah memindahkan beberapa terpidana mati ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Dalam waktu dua hari terakhir saja, sudah ada tiga terpidana yang digiring ke penjara berkeamanan maksimal itu.

Mereka adalah Merry Utami (WNI), Zulfiqar Ali (WN Pakistan), dan Seck Osmane (WN Senegal), yang profilnya sebagai berikut.

Merry Utami

Merry divonis hukuman mati setelah tertangkap menyelundupkan 1,1 kilogram heroin di Bandara Soekarno Hatta pada 2003 lalu.

Selama ini ia mendekam di LP Wanita Tangerang, Banten, dan kini telah ditempatkan di sel isolasi LP Besi, Nusakambangan.

Perempuan yang pernah tinggal bersama kakak kandungnya di Sukoharjo itu dikenal tetangganya sebagai sosok pendiam dan jarang bersosialisasi.

Zulfiqar Ali

Buruh tekstil asal Pakistan yang sebelumnya ditahan di LP Cipinang itu telah ditempatkan di LP Batu, Nusakambangan, mulai 30 April.

Namun, lantaran mengidap penyakit komplikasi hepatitis, bronkitis, dan liver, Zulfiqar mendapatkan perawatan medis sejak 16 Mei.

Pria berusia 52 tahun itu divonis mati setelah kedapatan menyimpan 300 gram heroin di kediamannya di Jawa Tengah pada 2004 lalu.

Seck Osmane

Warga Senegal itu dijatuhi hukuman mati pada 2004 lalu atas tuduhan menyimpan dan mengedarkan 2,4 kilogram heroin.

Seck kedapatan menyimpan heroin di kamar kosnya di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada 2003 lalu.

Ia sempat beberapa kali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonisnya itu, namun upaya itu ditolak sampai Seck dijemput ke Nusakambangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini