TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan eksekusi terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba tahap III, dibenarkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo akan berlangsung dalam pekan ini.
Prasetyo menyebutkan pihaknya tidak ingin menunda eksekusi mati lebih lama lagi.
"Mudahan tidak ada halangan (pekan ini). Kalau semua sudah final, tidak ada yang kami tunda-tunda," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (27/7/2016).
Terkait persiapan eksekusi, Prasetyo menuturkan sudah dalam tahap akhir.
Pihak keluarga terpidana, pemberitahuan ke kedutaan besar negara yang warganya akan dieksekusi, hingga peningkatan pengamanan telah dilakukan.
"Semua sudah pada posisi masing masing. Baik itu petugas keamanan dari Kepolisian, kemudian regu tembaknya, yang bersangkutan dieksekusi pun sudah berada di posisi masing masing. Keluarga sudah diberitahu," kata Jaksa Agung
"Dan saya dapat info dari Menlu beberapa hari yang lalu, kedutaan besar yang warga negaranya akan dieksekusi sudah diberi notifikasi," ujarnya.
Meski demikian, waktu pasti para terpidana menemui sang ajal masih belum dilontarkan pucuk pimpinan Korps Adhyaksa itu.
Dia hanya memastikan Freddy Budiman, Merry Utami, dan Zulfiqar Ali (WN Pakistan) masuk dalam daftar yang akan dieksekusi.