News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Jaksa Agung Benarkan Eksekusi Mati Pekan Ini

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan eksekusi terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba tahap III, dibenarkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo akan berlangsung dalam pekan ini.

Prasetyo menyebutkan pihaknya tidak ingin menunda eksekusi mati lebih lama lagi.

"Mudahan tidak ada halangan (pekan ini). Kalau semua sudah final, tidak ada yang kami tunda-tunda," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (27/7/2016).

Terkait persiapan eksekusi, Prasetyo menuturkan sudah dalam tahap akhir.

Pihak keluarga terpidana, pemberitahuan ke kedutaan besar negara yang warganya akan dieksekusi, hingga peningkatan pengamanan telah dilakukan.

"Semua sudah pada posisi masing masing. Baik itu petugas keamanan dari Kepolisian, kemudian regu tembaknya, yang bersangkutan dieksekusi pun sudah berada di posisi masing masing. Keluarga sudah diberitahu," kata Jaksa Agung

"Dan saya dapat info dari Menlu beberapa hari yang lalu, kedutaan besar yang warga negaranya akan dieksekusi sudah diberi notifikasi," ujarnya.

Meski demikian, waktu pasti para terpidana menemui sang ajal masih belum dilontarkan pucuk pimpinan Korps Adhyaksa itu.

Dia hanya memastikan Freddy Budiman, Merry Utami, dan Zulfiqar Ali (WN Pakistan) masuk dalam daftar yang akan dieksekusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini