News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Besok, Satu Terpidana Mati Dibawa ke RS Saint Carolus

Penulis: Valdy Arief
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba berkewarganegaraan Senegal, Seck Osmane, akan disemayamkan di Rumah Sakit Saint Carolus, Jakarta.

Petugas RS Saint Carolus menyebutkan, jika Seck menjalani eksekusi pada Jumat (29/7/2016) dini hari, jenazahnya akan sampai di Jakarta pada hari yang sama.

"Diperkirakan baru besok jam 9 (09.00 WIB) datang ke Carolus," kata seorang petugas RS Saint Carolus saat dihubungi, Kamis (28/7/2016) malam.

Meski demikian, petugas rumah sakit menyatakan waktu tibanya jenazah yang dia sebutkan belum sepenuhnya pasti.

"Rencananya (disemayamkan) di Carolus memang betul, tapi untuk kepastian bisa dicek besok," katanya.

Seck Osmane merupakan terpidana mati kasus penyalahgunaan 2,4 kilogram heroin yang ditemukan di Apartemennya bilangan Jakarta Selatan.

Warga negara Senegal itu dihukum pidana mati oleh hakim Rocky Panjaitan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2004 silam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini