News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap PK

Terjerat Kasus, Sekretaris MA Nurhadi Ajukan Pensiun Dini

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman meninggalkan gedung KPK usai memenuhi panggilan di Jakarta, Selasa (24/5/2016). Nurhadi diperiksa selama 7 jam sebagai saksi terkait pengusutan kasus dugaan suap pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman mengajukan pengunduran diri dari jabatannya di MA dan pegawai negeri sipil.

Surat pengunduran diri ditujukan ke Presiden Joko Widodo dan Badan Kepegawaian Negara. 

Meski demikian, belum diketahui alasan Nurhadi mengundurkan diri.

"Pensiun dini, masih menunggu SK (Surat Keterangan) Pensiun dari BKN dan pemberhentian dari Sekretaris MA oleh Presiden," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, saat dikonfirmasi, Kamis (28/7/2016).

Nama Nurhadi menjadi sorotan dalam sejumlah perkara hukum, khususnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan bahwa ia telah menandatangani Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) terkait Nurhadi.

Nurhadi diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam fakta persidangan, Nurhadi diduga ikut mengatur perkara hukum sejumlah perusahaan yang berada di bawah Lippo Group.

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman milik Nurhadi, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan uang sebesar Rp1,7 miliar dalam pecahan berbagai mata uang asing.

Penyidik juga menemukan adanya sejumlah dokumen dalam keadaan sobek dan sudah berada di kloset. Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan sejumlah uang di kloset.

Diduga Terlibat Suap

Nurhadi diduga terkait kasus suap sejumlah perkara yang melibatkan beberapa perusahaan di bawah Lippo Group.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan terkait kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nama Nurhadi disebut beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satunya oleh pegawai bagian legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti.

Dalam persidangan, Jaksa menunjukkan barang bukti berupa dokumen berisi tabel penjelasan masing-masing perkara hukum yang dihadapi perusahaan di bawah Lippo Group.

Dokumen dalam bentuk memo itu juga berisi target penyelesaian kasus.

Dalam pemeriksaan saksi, diketahui bahwa dokumen tersebut disiapkan Hesti untuk diberikan kepada Presiden Komisaris Lippo Group dan promotor, yang belakangan diketahui sebagai Sekretaris MA, Nurhadi.

"Berdasarkan keterangan Pak Doddy (terdakwa), promotor itu maksudnya Nurhadi," ujar Hesti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/7/2016).

Bongkar Mafia

Penerbitan Sprinlidik atas nama Nurhadi mendapat apresiasi dari masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan.

Koalisi menilai penerbitan Sprinlidik tersebut merupakan pintu masuk KPK dalam membongkar praktik mafia hukum di lembaga peradilan.

"KPK tak perlu ragu menaikkan status ke tahap penyidikan jika bukti-bukti yang diperoleh sudah sangat kuat," ujar Koordinator YLBHI Julius Ibrani di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Menurut Julius, Pimpinan Mahkamah Agung sebaiknya juga menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi dengan mendukung KPK menuntaskan penyidikan kasus korupsi di lembaga tertinggi peradilan itu.(Abba Gabrillin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini