Laporan Wartawan Tribunnews.com, A Prianggoro
TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Proses eksekusi mati yang rencananya dilakukan terhadap 14 terpidana mati tidak bisa berlangsung sepenuhnya.
Pada Jumat (29/07/2016) pukul 00.45, proses eksekusi hanya dilakukan terhadap empat orang terpidana mati saja.
Mereka yaitu Freddy Budiman, Seck Osmane asal Senegal, Michael Titus Eighweh (Nigeria), dan Humphrey Ejike alias Doctor (Nigeria).
Menurut Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampindum), Noor Rachmad, pemilihan keempat terpidana yang akhirnya dieksekusi itu lewat pertimbangan Komprehensif dan mendalam.
"Memang dari pertimbangan hukum, masing-masing (dari empat terpidana mati yang dieksekusi itu) dua kali sudah mengajukan PK (Peninjauan Kembali) dan ditolak," kata Noor Rachmad, saat menggelar jumpa pers di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/07/2016) pukul 02.00.
Noor Rachmad menjelaskan bila jenazah Freddy akan dibawa ke Surabaya, Doctor ke Banyumas, dan dua lainnya akan dibawa ke Nigeria sesuai tempat asalnya.
Lalu, kapan proses eksekusi 10 terpidana lainnya?
"Dengan kajian hukum yang ada, sejauh ini ada cuma empat saja (terpidana mati yang dieksekusi). Lainnya (terpidana mati) akan dilakukan pada tahap selanjutnya dan nanti akan diinformasikan," ujarnya.
Saat jumpa pers, Noor Rachmad didampingi Kapolda Jateng Irjen Chondro Kirono. Hujan deras dan petir masih berlangsung ketika Noor Rachmad menggelar jumpa pers di Dermaga Wijaya Pura.
Berikut daftar terpidana mati yang baru saja dieksekusi:
1. Freddy Budiman (Indonesia)
Freddy merupakan pengedar narkoba yang cukup gesit. Pasalnya, setelah tertangkap pada 2009 karena kepemilikan 500 gram sabu, ia kembali kedapatan menyimpan ratusan gram sabu tahun 2011. Belum habis masa tahanannya, lagi-lagi ia tersangkut kasus narkoba di Sumatera. Bahkan, di balik jeruji besi, Freddy masih mengatur peredaran narkoba.
2. Seck Osmane (Senegal)
Osmane tertangkap tangan memiliki 2,4 kilogram heroin di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Ia pun divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2004.
3. Michael Titus Igweh (Nigeria)
Michael divonis hukuman mati lantaran terlibat dalam jaringan narkotika internasional. Ia kedapatan memiliki heroin seberat 5,8 kilogram dan ditangkap tahun 2002.
4. Humphrey Ejike alias Doctor (Nigeria)
Humphrey merupakan otak dari peredaran gelap narkoba oleh sindikat narkoba di Depok, tahun 2003. Ia ditangkap atas kepemilikan dan memperjualbelikan 1,7 kilogram heroin.