News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Akhir dari Petualangan Freddy Budiman, Sang Gembong Narkoba

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gembong narkoba, Freddy Budiman meregang nyawa lewat peluru penembak dalam pelaksanaan eksekusi mati jilid III di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016) dini hari.

Freddy merupakan terpidana mati pertama yang dieksekusi selain tiga terpidana mati lainnya setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung.

Tingkah polah Freddy Budiman menjadi pusat perhatian saat Vanny Rossyane, seorang model majalah pria dewasa, blak-blakan menceritakan Freddy mendapatkan ruangan mewah di LP Cipinang yang berujung pada pencopotan Kalapas Cipinang, Thurman Hutapea.

Pria kelahiran Surabaya, 19 Juli 1976 ini adalah salah satu bandar narkoba besar di Indonesia dengan jaringan kelas internasional.

Dia divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena mengimpor 1.412.476 butir ekstasi dari China pada Mei 2012.

Sebelumnya, Freddy juga sempat ditangkap tahun 2009, karena memiliki 500 gram sabu-sabu. Saat itu, dia divonis 3 tahun dan 4 bulan.

Freddy kembali berurusan dengan aparat pada 2011. Saat itu, dia kedapatan memiliki ratusan gram sabu dan bahan pembuat ekstasi.

Dia pun menjadi terpidana 18 tahun karena kasus narkoba di Sumatera dan menjalani masa tahanannya di Lapas Cipinang.

Modus yang dilakukan Freddy dalam mengelabui aparat adalah dengan memasukan narkoba ke dalam akuarium di truk kontrainer.

Setelah kasus di LP Cipinang terkuak, Freddy dipindahkan ke LP Gunung Sindur, Bogor hingga akhirnya ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jateng.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Noor Rochmad di Cilacap, menyatakan salah satu narapidana yang dieksekusi adalah Freddy Budiman. Jenazah Freddy Budiman akan dibawa ke kampung halamannya di Surabaya.

Pengacara terpidana mati Freddy Budiman, Untung Sunaryo mengatakan kliennya menyampaikan permintaan untuk dimakamkan di Surabaya.

"Freddy mengucapkan permintaan maaf diantaranya kepada Kepala Kejaksaan Agung Pak Prasetyo, Kapolri Pak Tito dan Kepala BNN Pak Budi Waseso," kata Untung di dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Rabu.

Dia telah bertemu kliennya tersebut dan kondisinya dalam keadaan sehat dan menyatakan tobat.

"Saya menemani keluarga Freddy yang menjeguk mamanya, kakaknya dan anaknya Freddy. Dia sudah betul-betul siap dan menyerahkan bulat-bulat kepada Allah SWT," kata Untung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini