TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggunaan APBD pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara harus segera diselidiki oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus melakukan audit investigatif.
Audit investigatif harus dilakukan menyusul adanya dugaan dana siluman di APBD Kutai Kartanegara tahun 2015 senilai Rp 1,3 triliun.
Kasus tersebut kini sedang diselidiki oleh Kejaksaan.
"Kalau di Kejari basisnya laporan keuangan, pertanggungjawaban kegiatan. Yang paling bagus hasil auditor berasal dari BPK, paling objektif,"ujar Pakar Hukum UII Muzakir, Kamis(28/7/2016) malam.
Muzakir juga mengimbau agar DPRD juga melakukan penelusuran.
Caranya, dengan menganalisa setiap Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dipimpin oleh pejabat yang bersangkutan di Kutai Kartanegara.
Untuk diketahui saat ini Kejari Tenggarong sedang mengusut dugaan dana siluman di APBD Kukar 2015.
Terdapat sejumlah proyek yang disinyalir tersebar di sejumlah SKPD.
Seperti di Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara setidaknya ada lima item, dua di antaranya adalah proyek pembangunan mes atau rumah dinas guru SD dan SMP dengan anggaran Rp16.500.000.000. Kemudian pembangunan mes guru SMK senilai Rp12.750.000.000.
Terbanyak di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, proyek yang diduga siluman mencapai 29 item. Di antaranya; proyek Peningkatan Jl Pesut Rp50.000.000.000. Kemudian, pembangunan dan pelebaran Jl Diponegoro, Kecamatan Tenggarong dengan anggaran Rp10.000.000.000.
Selanjutnya, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang terdapat 24 proyek diduga siluman. Di antaranya; proyek pembangunan taman replika dan pusat budaya Kabupaten Kukar dengan anggaran Rp24.000.000.000. Selain itu, proyek lanjutan rumah sewa dengan anggaran Rp50.000.000.000.
Sedangkan di Bappeda Kukar terdapat tiga proyek yang diindikasikan sama, yakni diduga siluman, masing-masing rapat koordinasi yang anggarannya bertambah Rp530.000.000, kemudian pengadaan peralatan gedung kantor senilai Rp1.000.000.000 serta penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) program sanitasi Kukar Rp300.000.000.
Ketika dikonfirmasi, pejabat ke Kejari Tenggarong membenarkan hal tersebut.
"Sedang dalam proses," ujar Kasipidsus Kejari Tenggarong, M Iqbal.
Namun demikian, ia mempersilakan hal itu ditanyakan secara detail langsung ke Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Kasmin.