TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba telah dieksekusi regu tembak pada Jumat (29/7/2016), sekitar 00.45 WIB.
Mereka adalah Freddy Budiman (ndonesia), Seck Osmane (Nigeria), Michael Titus Igweh (WN Nigeria), dan Humphrey Ejike (Nigeria).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap jenazah tersebut akan dibawa ke tempat yang berbeda.
Jenazah Freddy, sesuai permintaan terakhirnya, dipulangkan ke tempat kelahirannya Surabaya.
Michael Titus akan dibawa ke Rumah Sakit PGI Cikini, Jakarta. Sedangkan, Seck Osmane akan dibawa ke Rumah Sakit Saint Carolus, Salemba, Jakarta.
Kemudian, Humphrey alias Doctor akan dikremasi jenazahnya di Krematorium Banyumas, Jawa Tengah.
Terkait Seck, petugas RS Saint Carolus telah mengonfirmasinya. Diperkirakan jenazah Seck sampai sekitar 09.00 WIB.
Berikut daftar terpidana mati yang dieksekusi:
1. Freddy Budiman (Indonesia)
Freddy merupakan pengedar narkoba yang cukup gesit. Pasalnya, setelah tertangkap pada 2009 karena kepemilikan 500 gram sabu, ia kembali kedapatan menyimpan ratusan gram sabu tahun 2011. Belum habis masa tahanannya, lagi-lagi ia tersangkut kasus narkoba di Sumatera. Bahkan, di balik jeruji besi, Freddy masih mengatur peredaran narkoba.
2. Seck Osmane (Senegal)
Osmane tertangkap tangan memiliki 2,4 kilogram heroin di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Ia pun divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2004.
3. Michael Titus Igweh (Nigeria)
Michael divonis hukuman mati lantaran terlibat dalam jaringan narkotika internasional. Ia kedapatan memiliki heroin seberat 5,8 kilogram dan ditangkap tahun 2002.
4. Humphrey Ejike alias Doctor (Nigeria)
Humphrey merupakan otak dari peredaran gelap narkoba oleh sindikat narkoba di Depok, tahun 2003. Ia ditangkap atas kepemilikan dan memperjualbelikan 1,7 kilogram heroin.