Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Prianggoro
TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Proses eksekusi terhadap empat terpidana mati dilakukan di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jumat (29/07/2016) dini hari.
"Tepatnya (lokasi eksekusi mati) di Pos Polisi di Pulau Nusakambangan. Pelaksanaannya pukul 00.45," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad, saat menggelar jumpa pers di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016) pukul 02.00.
Menurut catatan Tribunnews, suara tembakan tidak terdengar dari Pelabuhan Wijaya Pura, satu tempat akses menuju Pulau Nusakambangan. Saat pukul 00.45 sedang terjadi hujan deras, angin kencang, dan petir.
Berikut daftar terpidana mati yang dieksekusi:
1. Freddy Budiman (Indonesia)
Freddy merupakan pengedar narkoba yang cukup gesit. Pasalnya, setelah tertangkap pada 2009 karena kepemilikan 500 gram sabu, ia kembali kedapatan menyimpan ratusan gram sabu tahun 2011. Belum habis masa tahanannya, lagi-lagi ia tersangkut kasus narkoba di Sumatera. Bahkan, di balik jeruji besi, Freddy masih mengatur peredaran narkoba.
2. Seck Osmane (Senegal)
Osmane tertangkap tangan memiliki 2,4 kilogram heroin di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Ia pun divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2004.
3. Michael Titus Igweh (Nigeria)
Michael divonis hukuman mati lantaran terlibat dalam jaringan narkotika internasional. Ia kedapatan memiliki heroin seberat 5,8 kilogram dan ditangkap tahun 2002.
4. Humphrey Ejike alias Doctor (Nigeria)
Humphrey merupakan otak dari peredaran gelap narkoba oleh sindikat narkoba di Depok, tahun 2003. Ia ditangkap atas kepemilikan dan memperjualbelikan 1,7 kilogram heroin.